KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 161/KMK.01/2007

                        TENTANG 

       KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
    ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.01/2006, maka terdapat perubahan
    nomenklatur dan wilayah kerja. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta pembentukan 13
    Kantor Pelayanan Pajak Madya;
b.  bahwa untuk ketertiban dan kelancaran administrasi perlu diatur kode kantor Vertikal sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor
    Pelayanan Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3569);
3.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Tata
    Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian 
    Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 
    Tahun 2006;
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN 
KANTOR PELAYANAN PAJAK.


PERTAMA :   Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak 
            sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA       :   Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan
            ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

KETIGA      :   Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 58/KMK.01/2006 tentang Perubahan dan Pemberian Nomor 
            Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
            dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.01/2006, dinyatakan 
            tidak berlaku.

KEEMPAT :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan 
            mempunyai daya laku surut terhitung sejak 22 Desember 2006.

            Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri 
            Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Maret 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI