KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 15/KMK.05/1999

                        TENTANG 

             PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa dalam rangkamengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan 
    pengawasan terhadap lalulintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadapa kemungkinan 
    masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia telah diatur ketentuan mengenai
    pengeluaran atau pemasukan mata ua ng asing Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia;
b.  Bahwa penyimpanan sisa pita cukai dimaksud tidak bermanfaat, oleh karena itu dipandang perlu untuk 
    dihapuskan dari daftar kekayaan negara dengancara dimusnahkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Presiden nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 118/KMK.05/1998 tentang Penetapan tarif Cukai dan Harga 
    Dasar Tembakau;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA 
YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI.


PERTAMA :

Menghapuskan sisa pita cukai lama yang sudah tidak terpakai dari barang-barang bergerak milik negara yang 
tersimpan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran Keputusan ini dengan cara dimusnahkan.


KEDUA :

Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA 
dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.


KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1999
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto