KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 155/KM.5/2000

                        TENTANG 

   PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA
        PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT TUNGYA MITSUI-SOKO LOGISTICS INDONESIA YANG 
      BERLOKASI DI JALAN ROROTAN NOMOR 8, KAWASAN INDUSTRI CAKUNG - CILINCING, KELURAHAN 
                ROROTAN, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Tungya Mitsui-Soko Logistics Indonesia 
    No. 0215/TMSLI-AM/IX/1999 tanggal 29 September 1999, dan kelengkapan data terakhir yang 
    diterima tanggal 31 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat 
    untuk diberikan izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) merangkap Pengusaha Pada 
    Gudang Berikat (PPGB);
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB 
    kepada PT Tungya Mitsui-Soko Logistics Indonesia.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 
    tentang Gudang Berikat;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1998 tentang Pendelegasian Wewenang 
    Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah 
    disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI 
PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) 
KEPADA TUNGYA MITSUI-SOKO LOGISTICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN ROROTAN NOMOR 8, 
KAWASAN INDUSTRI CAKUNG - CILINCING, KELURAHAN ROROTAN, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA 
UTARA


                        Pasal 1

Memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada :

a.  Nama Perusahaan     :   PT Tungya Mitsui-Soko Logistics Indonesia;

b.  Alamat Perusahaan       :   Jalan Rorotan No. 8, Kawasan Industri Cakung - Cilincing, 
                        Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;

c.  Alamat Gudang Berikat       :   Jalan Rorotan No. 8, Kawasan Industri Cakung - Cilincing, 
                        Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;

d.  Nama Pemilik/Penanggung 
    jawab               :   Sarwan Kumar;

e.  Alamat Pemilik/Penanggung
    jawab               :   Puri Kembangan Timur F1/48 RT.001/005 Jakarta Barat;

f.  Nomor Pokok Wajib Pajak :   1.824.479.8-056;

g.  Luas Lokasi GB          :   3.500 M2;

    Terdiri atas :
    Lapangan penimbunan     :   1.700 M2;
    Gudang tertutup         :   1.800 M2;


                        Pasal 2

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :

1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan 
    lain di bidang impor dan ekspor;

2.  Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/
    konstruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.

3.  Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.

4.  Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Gudang Berikat.


                        Pasal 3

Pemberian izin PGB merangkap PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang 
Berikat.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN