KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 153/KMK.05/1997

                        TENTANG 

          PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) 
         KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16B 
          KOTA INDUSTRI SURYA CIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. JVC Electronics Indonesia Nomor 
    021/JEIN/III/97 tanggal 18 Maret 1997 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi 
    syarat untuk diberikan izin EPTE.
b.  bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan izin EPTE kepada PT. JVC Electronics 
    Indonesia.

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang 
Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor 88/KMK.01/1995 tanggal 14 Februari 1995 tentang 
penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI 
UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA 
LESTARI KAV 1-16B KOTA INDUSTRI SURYACIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT.


PERTAMA    :    Memberikan izin EPTE kepada :
        a.  Nama Perusahaan             : PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA.
        b.  Alamat Kantor Perusahaan        : Jl. Surya Lestari Kav. 1-16B Kota Industri 
                                  Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa 
                                  Barat.
        c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   : Shigeru Kobayashi.
        d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Surya Lestari Kav 1-16B Kota Industri 
                                  Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa 
                                  Barat.
        e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     : 1.071.863.3-408.
        f.  Luas Lokasi EPTE            : 50.000,00 M2.
        g.  Jenis hasil produksi            : Car audio Set Without Speaker, Car Audio 
                                  Set Without Speaker and CD Player, 
                                  Portable Audio Set With Speaker, HI-FI 
                                  Stereo Audio Set With Speaker, 
                                  Mechanical Assembled Electronics Parts 
                                  and Components.


KEDUA        :  Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam butir PERTAMA disertai kewajiban untuk :
        1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan 
            ketentuan lain dibidang impor dan ekspor;
        2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang 
            disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam 
            Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 dan Nomor 
            88/KMK.01/1995;
        3.  Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
        4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang 
            dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk 
            pemeriksaan.


KETIGA       :  Pemberian izin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
        855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor 
        88/KMK.01/1995 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        855/KMK.01/1993.


KEEMPAT    :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD