KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 149/KMK.04/1998

                        TENTANG 

         SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan 
Surat Paksa dipandang perlu untuk menetapkan syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian 
Jurusita Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

(1) Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
(2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan 
    Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA 
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK


                        Pasal 1

(1) Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan 
    sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

(2) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk 
    penagihan pajak pusat atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikota Madya Kepala 
    Daerah Tingkat II untuk penagihan pajak daerah.


                        Pasal 2

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut:
a.  berijasah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu;
b.  berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a;
c.  berbadan sehat dan tidak cacat phisik;
d.  lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan
e.  jujur, bertanggungjawab dan penuh pengabdian.


                        Pasal 3

(1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau 
    kepercayaannya oleh Pejabat.

(2) Bunyi sumpah atau janji Jurusita Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.


                        Pasal 4

Jurusita Pajak diberhentikan apabila :
a.  meninggal dunia;
b.  pensiun;
c.  sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d.  ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
e.  melakukan perbuatan tercela;
f.  melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau
g.  karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya.


                        Pasal 5

Jurusita Pajak yang telah diangkat sebelum berlakunya keputusan ini tetap berstatus dan melaksanakan 
tugasnya sebagai Jurusita Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD