KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 142/KMK.05/1999

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 124/KMK.05/1999 
        TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa penerimaan cukai hasil tembakau dari jenis Sigaret Putih Mesin selama ini cukup memberikan 
    kontribusi untuk pencapaian target penerimaan cukai;
b.  bahwa dalam rangka menjamin kepastian pencapaian target penerimaan cukai, dipandang perlu untuk 
    mengubah pemberian masa transisi penyesuaian Harga Jual Eceran Minimum sebagaimana diatur 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.05/1999, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.05/1999 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga 
    Dasar Hasil Tembakau;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 124/KMK.05/1999 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL 
TEMBAKAU.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.05/1999 sehingga 
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 9

    Khusus kepada Golongan Pengusaha Pabrik Besar diberikan masa transisi untuk melakukan 
    penyesuaian Harga Jual Eceran Sigaret Putih Mesin yang lama ke Harga Jual Eceran yang baru, sesuai 
    dengan Batasan Harga Jual Eceran Minimum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 
    sebagai berikut :
    1.  Tahap Pertama, berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 1999, dengan penyesuaian Harga Jual 
        Eceran menjadi sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran yang baru.
    2.  Tahap Kedua, berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2000, dengan penyesuaian Harga Jual 
        Eceran menjadi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Harga Jual Eceran yang baru.
    3.  Tahap Ketiga, berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2001, dengan penyesuaian penuh 
        menjadi sebesar Harga Jual Eceran yang baru."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
1 April 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

BAMBANG SUBIANTO.