KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140/KMK.03/2002
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/KMK.03/2002
TANGGAL 15 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April
2002 terdapat kekeliruan pada Konsideran Mengingat, dan Lampiran maka perlu diralat sebagai berikut:
1. Pada Konsideran Mengingat angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
140/KMK.03/2002:
Tertulis:
"2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara
Nomor Republik Indonesia 4063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 7 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);"
Seharusnya:
"2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 7 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);"
2. Pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
140/KMK.03/2002:
tertulis:
"LAMPIRAN I DAN II,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH."
Seharusnya:
"LAMPIRAN I DAN II,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH."
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Konsideran Mengingat dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan
tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
AGUS HARYANTO