KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 138/KMK.01/2008

                        TENTANG

          PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 161/KMK.01/2007
               TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN
                    KANTOR PELAYANAN PAJAK

                 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana 
    ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 tentang Perubahan Kedua atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pembentukan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak Pratama 
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehingga perlu diatur pula kode unitnya;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan 161/KMK.01/2007 
    tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3569);
3.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Tata 
    Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
    Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4.  Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian 
    Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 
    Tahun 2007;
5.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal  Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 315/KMK.01/2007;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
161/KMK.01/2007 TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN
PAJAK.


                        Pasal I

(1) Mengubah Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.01/2007 tentang Perubahan
    Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01.2007 tentang Kode Kantor wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sehingga keseluruhannya menjadi sebagaimana ditetapkan 
    dalam  Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri
    Keuangan ini mulai berlaku sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal 
    bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi
    dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008.
(3) Sejak Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
    Menteri Keuangan ini digunakan, maka Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam 
    Lampiran I yang sama dengan Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 6 Mei 2008


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan 
    di lingkungan Departemen Keuangan;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak;
3.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI