KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 137/KMK.05/1997

                        TENTANG 

            PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu 
untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dengan 
suatu Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan  
    Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BARANG PINDAHAN


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang pindahan adalah :
a.  barang-barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan ke dalam daerah 
    pabean Indonesia, dan
b.  barang-barang sebagaimana dimaksud pada huruf a. terdiri dari barang-barang rumah tangga yang 
    diperuntukkan akan tetap sebagai bagian rumah tangganya, dan
c.  tidak termasuk persediaan barang dagangan dan barang larangan serta kendaraan bermotor.


                        Pasal 2

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk.


                        Pasal 3

Pembebasan bea masuk diberikan kepada :
a.  pegawai negeri/anggota ABRI yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta keluarganya 
    yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan penarikan 
    kembali ke Indonesia dari departemen yang bersangkutan;
b.  Pegawai negeri/anggota ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 
    (satu) tahun baik disertai keluarganya atau tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas 
    belajar di luar negeri dari departemen yang bersangkutan;
c.  Pelajar/mahasiswa/orang yang belajar di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang 
    dibuktikan dengan surat keterangan dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan 
    Republik Indonesia di negara tempat belajar;
d.  Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-
    kurangnya selama 1 (satu) secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen 
    Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat 
    bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri ;
e.  Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam diluar negeri secara terus 
    menerus selama paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan 
    rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang 
    bersangkutan;
f.  Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah kedalam daerah pabean Indonesia bersama 
    keluarganya setelah mendapatkan izin menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin kerja 
    tenaga asing dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan 
    dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun;
g.  Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke dalam daerah pabean Indonesia setelah dapat 
    membuktikan tentang likuidasi perusahaannya di luar negeri yang dibuktikan dengan surat 
    Keterangan dari Kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh perwakilan 
    Republik Indonesia di negara bersangkutan.


                        Pasal 4

Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau 
paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.


                        Pasal 5

Untuk pengeluaran barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan mendapatkan pembebasan 
bea masuk, pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan Pemberitahuan Impor Barang 
tertentu (PIBT) kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan :
a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
b.  Surat Keterangan yang diperlukan;
c.  foto copy Paspor.


                        Pasal 6

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD