KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 133/KMK.05/1997

                                TENTANG 

               PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS
                  IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu 
untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor
barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA 
MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DI EKSPOR.


                        Pasal 1

(1)     Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan impor kembali adalah impor yang meliputi :
    a.  barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama;
    b.  barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan;
    c.  barang yang telah diekspor untuk keperluan pengerjaan;
    d.  barang yang telah diekspor untuk keperluan pengujian.
(2)     Dalam kualitas yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. adalah tanpa mengalami 
    proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar 
    negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan pengerjaan proyek di luar negeri, atau 
    barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali.
(3)     Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penanganan barang yang rusak, 
    usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
(4)     Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penanganan barang yang 
    mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
(5)     Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah penanganan barang yang meliputi 
    pemeriksaan dari segi teknis dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang 
    ditetapkan.


                        Pasal 2

(1)     Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf a yang pada saat 
    ekspornya tidak memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan cukai, 
    diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
(2)     Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a yang pada saat 
    ekspornya telah memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan cukai, 
    dikenakan bea masuk dan cukai sebesar fasilitas yang telah diperoleh importir.
(3)     Atas pemasukan barang-barang sebagaimana diaksud dalam pasal 1 huruf a yang berasal dari 
    kawasan berikat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sepanjang dimakukkkan kembali ke 
    kawasan berikat.
(4)     Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b dan c dikenakan bea 
    masuk dan cukai terhadap bagian-bagian yang diganti atau ditambah serta biaya perbaikannya 
    termasuk ongkos angkutan dan asuransi.
(5)     Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal1 huruf d diberikan pebebasan 
    bea masuk dan cukai.


                        Pasal 3

(1)     Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud 
    dalam pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    atau pejabat yang ditunjuknya diserta rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan 
    bea masuk dan cukai serta nilai pabeannya;
(2)     Pengeluaran barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, importir wajib menyerahkan 
    pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 
    dokumen pendukung lainnya.


                        Pasal 4

(1)     Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan 
    dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, 
    dan dokumen importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan 
    barang.
(2)     Importir yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 2 yang mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara dikenai sanksi
    administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(3)     Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) importir bertanggung jawab atas 
    pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2).


                        Pasal 5

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD