KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA        
                    NOMOR 129/KMK.04/2003

                        TENTANG

 PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
  DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN 
                UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN 
            DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atas impor barang 
    dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor 
    dapat diberikan pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk;

b.  bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai tidak dipungut atas 
    Barang Kena Cukai yang diekspor;

c.  bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan 
    ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan dapat ditetapkan pajak yang terutang tidak dipungut;

d.  bahwa untuk meningkatkan ekspor non migas dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian 
    pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang semula ditangani BINTEK Keuangan melalui 
    penanganan fasilitas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

e.  bahwa penggunaan produksi barang hasil olahan dari perusahaan yang mendapat pembebasan dan/
    atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah tidak dipungut, sebagai penunjang perekonomian di dalam negeri perlu semakin 
    ditingkatkan;

f.  bahwa terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau 
    Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu dilaksanakan pengawasan;

g.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk 
    Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak 
    Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain 
    Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

4.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4199);

7.  Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen;

8.  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan 
    Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan;

9.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;

11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;

12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 112/KMK.04/2003;

13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang 
    Ekspor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU 
CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT 
ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN 
DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA.


                                 BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2.  Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3.  Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas impor barang dan/atau bahan 
    untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
4.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut 
    adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, 
    atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau 
    bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk.
5.  Pengembalian adalah pengembalian BM dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/
    atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor.
6.  Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk 
    melaksanakan tugas tertentu.
7.  Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di 
    dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, 
    perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan 
    bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya 
    terutama untuk tujuan ekspor.


                        Pasal 2

(1) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain 
    dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut.

(2) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain 
    yang telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan Pengembalian.

(3) Terhadap barang hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan 
    Berikat untuk diproses lebih lanjut dapat diberikan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN 
    dan PPnBM tidak dipungut.

(4) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang 
    rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke dalam negeri dengan membayar BM dan
    /atau Cukai serta PPN dan PPnBM.


                        Pasal 3

Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang 
ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) 
    yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Untuk mendapatkan NIPER, Perusahaan mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) kepada 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir DIPER sebagaimana contoh dalam 
    Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) Berdasarkan pengajuan DIPER, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian administratif 
    dan penelitian lapangan terhadap kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Hasil penelitian administratif dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam 
    Berita Acara.

(5) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan NIPER diberikan dalam jangka waktu selambat-
    lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Berita Acara.

(6) Apabila dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan berturut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan 
    perusahaan tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian Pembebasan dan/atau 
    Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut.

(7) Terhadap perusahaan yang telah disetujui permohonan NIPER-nya, wajib memasang papan nama 
    dengan tulisan:

    NAMA PERUSAHAAN :   PT .......................
    NIPER NOMOR     :   ...........................

(8) NIPER yang telah diterbitkan Bapeksta Keuangan/BINTEK Keuangan dinyatakan tetap berlaku sebagai 
    NIPER yang dapat digunakan untuk mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan 
    PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        BAB II
                 PEMBEBASAN DAN PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT

                        Pasal 5

Untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
ayat (1) dan (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya;
b.  diajukan oleh produsen yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya 
    atau produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau 
    dipasang pada barang lain;
c.  barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau


                        Pasal 6

Permohonan diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  menyampaikan surat permohonan dengan menggunakan Formulir A1 sebagaimana contoh dalam 
    Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini;
b.  melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan hasil produksi yang 
    diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke dalam negeri dengan menggunakan 
    Formulir A2 sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 7

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diproses untuk disetujui atau ditolak oleh Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak 
permohonan diterima secara lengkap dan benar.


                        Pasal 8

Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib:

a.  menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Customs Bond atau Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang 
    sebelum pengeluaran barang dilakukan;

b.  menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan impor 
    dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia;

c.  menyampaikan laporan-laporan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berupa:

    1.  Laporan Ekspor (LE) bagi produsen yang langsung mengekspor hasil produksinya, sekurang-
        kurangnya 6 (enam) bulan sekali, dengan menggunakan Formulir A3 dan A4 sebagaimana 
        contoh terlampir dalam Lampiran IV dan V Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai dokumen 
        impor:
        a)  copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB)/Pemberitahuan Impor Barang Tertentu 
            (PIBT) yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
        b)  copy Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

        dokumen ekspor:
        a)  Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC) asli/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 
            asli;
        b)  copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat persetujuan muat 
            oleh Pejabat;
        c)  copy Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) atau dokumen pengangkutan lain 
            yang disamakan.

    2.  Laporan Penyerahan ke Kawasan Berikat bagi produsen yang menyerahkan hasil produksinya 
        ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali, 
        dengan menggunakan Formulir A7 dan A8 sebagaimana contoh dalam Lampiran VI dan VII 
        Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai dokumen impor:
        a)  copy PIB/PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
        b)  copy STTJ di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

        dokumen penyerahan:
        a)  bukti penyerahan barang ke Kawasan Berikat yang telah disahkan oleh Pejabat;
        b)  bukti kontrak penjualan ke perusahaan pengolahan di Kawasan Berikat.

    3.  Laporan Penjualan ke dalam negeri bagi produsen yang menjual hasil produksinya ke dalam 
        negeri menggunakan Formulir A9 dan A10 sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII dan IX 
        Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai

        1)  dokumen impor:
            a)  copy PIB/PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
            b)  copy STTJ di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

        2)  dokumen penyerahan berupa faktur penjualan ke dalam negeri.


                        Pasal 9

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja 
setelah laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disetujui.


                        Pasal 10

(1) Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 
    pengimporan, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) 
    bulan dapat diberikan pengecualian oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri 
    Keuangan.

(2) Penyerahan ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 
    tanggal pengimporan sampai dengan tanggal pemasukan barang ke Kawasan Berikat.

(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai 
    serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar.

(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah 
    dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 
    24 (duapuluh empat) bulan:
    a.  terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) dan (2), sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam 
        persediaan perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut;
    b.  terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai atas pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang mengenai PPN dan PPnBM ditambah denda 
    sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


                        BAB III
                          PENGEMBALIAN

                        Pasal 11

Pengembalian dapat diberikan kepada:
a.  produsen yang mengekspor sendiri hasil produksinya (Eksportir Produsen);
b.  produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat.


                        Pasal 12

Untuk memperoleh Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) harus 
memenuhi:

a.  dalam hal barang telah diekspor:
    1.  telah diperiksa oleh Pejabat;
    2.  tanggal LPBC/LHP tidak melebihi 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal B/L atau AWB 
        atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan, sampai dengan tanggal permohonan 
        diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    3.  impor telah dilakukan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan sebelum pengapalan 
        barang ekspor.

b.  dalam hal barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat:
    1.  telah diperiksa oleh Pejabat;
    2.  tanggal nota pemeriksaan Pejabat tidak melebihi 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 
        pemeriksaan sampai dengan tanggal permohonan diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 13

(1) Permohonan Pengembalian diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang 
    ditunjuknya.

(2) Permohonan diajukan dengan menggunakan Formulir B sebagaimana contoh dalam Lampiran X 
    Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan melampirkan:

    a.  Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan barang yang diekspor 
        atau diserahkan ke Kawasan Berikat dengan menggunakan Formulir B3 sebagaimana contoh 
        dalam Lampiran XI Keputusan Menteri Keuangan ini;

    b.  dokumen impor berupa:
        1.  copy PIB/PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
        2.  Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) asli lembar ke-3 atau Surat Setoran Pabean, 
            Cukai, dan Pajak (SSPCP)/Bukti Pembayaran Pabean, Cukai, dan Pajak (BPPCP).

    c.  dokumen ekspor berupa:
        1.  copy PEB yang telah mendapat persetujuan muat oleh Pejabat;
        2.  LPBC/LHP;
        3.  copy B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan.

    d.  dokumen penyerahan barang ke Kawasan Berikat:
        1.  bukti penyerahan ke Kawasan Berikat;
        2.  copy Faktur Pajak;
        3.  copy kontrak penjualan ke Kawasan Berikat.


                        Pasal 14

Permohonan diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 
sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.


                        Pasal 15

Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan 
catatan secara rinci sehubungan dengan Pengembalian yang diterimanya selama 10 (sepuluh) tahun pada 
tempat usahanya di Indonesia.


                        BAB IV
                        PENJUALAN KE DALAM NEGERI

                        Pasal 16

(1) Terhadap barang hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke dalam negeri 
    setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat, dengan ketentuan:
    a.  mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang 
        ditunjuknya, dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat;
    b.  barang yang akan dijual ke dalam negeri sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) 
        dari jumlah realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat;
    c.  membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dengan pembebanan dan nilai 
        pabean bahan baku pada saat diimpor;
    d.  membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak 
        sebesar nilai impor ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;
    e.  memungut PPN dan PPnBM pada saat penyerahan barang ke dalam negeri.

(2) Penjualan ke dalam negeri menggunakan Formulir A9 dan A10 sebagaimana contoh dalam Lampiran 
    VIII dan IX Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai:
    a.  copy PIB/PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
    b.  copy STTJ di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
    c.  faktur penjualan ke dalam negeri.


                        Pasal 17

Atas penjualan ke dalam negeri yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dikenakan 
denda 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar.


                        Pasal 18

(1) Penjualan ke dalam negeri harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 
    pengimporan sampai dengan tanggal pemasukan barang ke dalam negeri, kecuali terhadap 
    perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat diberikan pengecualian 
    oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.

(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta 
    PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah 
    dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 
    24 (duapuluh empat) bulan:
    a.  terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1), sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan 
        perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut;
    b.  terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai atas pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang mengenai PPN dan PPnBM ditambah denda 
    sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


                        Pasal 19

Realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), adalah realisasi ekspor terhitung sejak 
tanggal 1 Agustus 2003.


                          BAB V
                            PENGAWASAN

                        Pasal 20

Pengawasan terhadap pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut 
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
dan Direktorat Jenderal Pajak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan cara audit terhadap 
perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.


                        Pasal 21

Pelaksanaan audit di bidang kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai 
ketentuan yang berlaku tentang pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan/atau cukai dan/atau perpajakan.


                        BAB VI
                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 22

(1) Atas hasil produksi yang bahan bakunya mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN 
    dan PPnBM tidak dipungut yang seharusnya diekspor atau harus ada di perusahaan atau tidak dapat 
    dipertanggungjawabkan, penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak 
    dipungut wajib:
    a.  membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) 
        dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar;
    b.  membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi sesuai ketentuan 
        perpajakan yang berlaku.

(2) Tata cara pembayaran BM dan/atau Cukai, dan denda serta pembayaran PPN dan PPnBM sebagaimana 
    diatur dalam ayat (1) ditetapkan bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai dan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 23

(1) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak 
    yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual di dalam negeri dikenakan:
    a.  BM sebesar 5% (lima persen) dari harga jual;
    b.  Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku; dan
    c.  PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai 
        impor.

(2) Atas penjualan di dalam negeri barang hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang 
    rusak dan bahan baku yang rusak dikenakan PPN dan/atau PPnBM.

(3) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual di dalam negeri 
    dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.

(4) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak 
    yang bahan bakunya berasal dari impor yang seharusnya ada di perusahaan, kecuali telah 
    diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tidak dapat 
    dipertanggungjawabkan selain dikenakan:
    a.  BM dan/atau Cukai, dikenakan juga denda 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai 
        yang seharusnya dibayar;
    b.  PPN dan PPnBM, dikenakan juga denda sesuai ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 24

(1) Terhadap barang ekspor yang pernah memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN 
    dan PPnBM tidak dipungut yang diimpor kembali, pada waktu pemasukannya wajib diserahkan jaminan 
    sebesar pungutan BM dan/atau Cukai dengan harga dan tarif barang jadi disertai bukti ekspor berupa 
    PEB dan LPBC/LHP kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan.

(2) Terhadap barang ekspor yang pernah memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN 
    dan PPnBM tidak dipungut yang diimpor kembali, pada waktu pemasukannya, PPN dan PPnBM wajib 
    dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

(3) Barang ekspor yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak dapat 
    diekspor kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dipungut BM dan/atau Cukai yang terutang 
    sesuai tarif pada waktu impor bahan dan/atau barang.


                        Pasal 25

(1) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak 
    dapat dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat.

(2) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang 
    rusak yang dimusnahkan tidak dipungut BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.

(3) Permohonan pemusnahan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi 
    wilayah pemohon.

(4) Hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.


                        Pasal 26

Atas pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) dan pemusnahan sebagaimana dimaksud Pasal 25 
ayat (4) dipertanggungjawabkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Formulir A5 dan A6 
sebagaimana contoh dalam Lampiran XII dan XIII Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 27

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan Pembebasan dan/atau kelebihan Pengembalian, 
maka atas kelebihan tersebut harus dikembalikan dan dikenakan sanksi 100% (seratus persen) ditambah 
bunga atas kelebihan Pembebasan dan/atau Pengembalian sebesar 2% (dua persen) setiap bulan selama-
lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak:
a.  tanggal PIB untuk Pembebasan;
b.  tanggal Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK) untuk Pengembalian.


                        BAB VII
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 28

(1) Terhadap semua keputusan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut 
    yang diterbitkan oleh Kepala Bapeksta Keuangan/Kepala BINTEK Keuangan atau pejabat yang 
    ditunjuknya yang masih berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan 
    dimaksud.

(2) Hal-hal yang perlu diatur dalam rangka proses peralihan penyerahan wewenang dari Kepala BINTEK 
    Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai diatur lebih lanjut antara Kepala BINTEK Keuangan,
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.


                        BAB VIII
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 29

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri dengan berlandaskan Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang 
Cukai.


                        Pasal 30

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Dan Pengembalian Bea 
    Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak 
    Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain 
    Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya dinyatakan tidak berlaku;

(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.01/1997 dinyatakan 
    tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dan belum diganti 
    dengan peraturan pelaksanaan yang baru.


                        Pasal 31

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO