KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1291/KMK.04/1991 TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengurangi beban Pajak Bumi dan Bangunan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah, maka Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu disesuaikan; b. bahwa penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); 2. Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 1 (1) Faktor penyesuaian untuk menetapkan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 adalah sebesar 3 ½ (tiga setengah) kali. (2) Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan, dengan ketentuan : a. dalam hal bangunan semata-mata digunakan untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah unit hunian; b. dalam hal bangunan digunakan selain untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah satu kesatuan bangunan. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.04/1989 tanggal 9 Januari 1989 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian untuk Penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 1991 MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN