KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 1291/KMK.04/1991

                        TENTANG 

          BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK 
                    UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
a.  bahwa dalam rangka mengurangi beban Pajak Bumi dan Bangunan bagi golongan masyarakat 
    berpenghasilan rendah, maka Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam 
    Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu 
    disesuaikan;
b.  bahwa penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a 
    di atas, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran 
    Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
2.  Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS 
NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


                        Pasal 1

(1) Faktor penyesuaian untuk menetapkan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 adalah sebesar 3 ½ (tiga 
    setengah) kali.

(2) Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 
    sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan, dengan ketentuan :
    a.  dalam hal bangunan semata-mata digunakan untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah 
        unit hunian;
    b.  dalam hal bangunan digunakan selain untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah satu 
        kesatuan bangunan.


                        Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.04/1989 tanggal 9 
Januari 1989 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian untuk Penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena 
Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN