KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 128/KMK.00/1993

                        TENTANG 

                   PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS IMPOR BARANG MODAL 
            DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1992, atas impor barang 
    modal untuk usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta diberikan fasilitas bea masuk dan 
    perpajakan;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur tata cara pemberian fasilitas 
    pembebasan bea masuk dan atau Bea Masuk Tambahan, penangguhan pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan Pasal 22 impor 
    atas impor barang modal bagi usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta tersebut, dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1938 (Stbl. 1938 : 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    dan ditambah);
4.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 
    Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2943);
5.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara 
    Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 2944);
6.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
7.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3459);
8.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara 
    Tahun 1969 Nomor 7) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 
    Nomor 4);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 (Lembaran 
    Negara tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
12. Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara;
13. Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.01/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian 
    Fasilitas Pembebasan dan Keringanan Perpajakan, Bea Masuk dan Pajak Penjualan Impor kepada 
    Ketua Badan Koordinasi Penanamam Modal Dalam Rangka Undang-undang Penanaman Modal Asing 
    dan Penanaman Modal Dalam Negeri;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS IMPOR 
BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA.


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh swasta adalah semua usaha penyediaan 
    tenaga listrik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta termasuk koperasi selaku Pemegang izin 
    Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.

(2) Yang dimaksud dengan Barang Modal adalah mesin dan peralatan baik dalam keadaan terpasang 
    maupun terlepas, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan secara 
    langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk suku cadang yang dimasukkan 
    bersama-sama dengan barang modal sepanjang nilainya tidak melebihi 5% dari nilai barang modal, 
    dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari barang modal.

(3) Barang modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk suku cadang dan alat-alat yang 
    pengeluaran biayanya dilakukan setiap tahun.

(4) Perincian Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah daftar kelompok sistem 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan daftar unit peralatan sebagaimana tercantum dalam 
    Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 2

Atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan fasilitas berupa:
a.  Pembebasan pembayaran Bea Masuk dan atau Bea Masuk Tambahan;
b.  Tidak dipungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
c.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) yang terhutang 
    ditangguhkan.


                        Pasal 3

Fasilitas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan, dengan syarat:
a.  Atas impor Barang Modal oleh badan usaha swasta dalam rangka Penanaman Modal Asing atau 
    Penanaman Modal Dalam Negeri, harus tercantum dalam Daftar Induk yang diterbitkan oleh Badan 
    Koordinasi Penanaman Modal;
b.  Atas impor Barang Modal oleh Badan usaha swasta termasuk koperasi selain badan usaha 
    sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus tercantum dalam Daftar Induk yang diterbitkan oleh 
    Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Departemen Pertambangan dan Energi.


                        Pasal 4

Verifikasi atas Daftar Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh PT (Persero) 
Superintending Company of Indonesia (Sucofindo).


                        Pasal 5

(1) Permohonan fasilitas impor untuk Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman 
    Modal.

(2) Berdasarkan pemohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Badan Koordinasi Penanaman 
    Modal memberikan keputusan pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    290/KMK.01/1977, yang salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi.

(3) Permohonan fasilitas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diajukan kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen-dokumen yang merupakan persyaratan 
    sebagai berikut:
    a.  fotocopy ijin prinsip dari Menteri Pertambangan dan Energi yang telah ditandasahkan oleh 
        Direktur Tenaga Listrik Swasta;
    b.  Daftar Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan pemberian fasilitas dimaksud, yang salinannya 
    disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi.


                        Pasal 6

(1) Jumlah Bea Masuk dan atau Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan, Pajak Pertambahan Nilai dan 
    atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan penangguhan harus disetor ke Kas 
    Negara apabila Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata:
    a.  digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1;
    b.  dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.

(2) Besarnya Bea Masuk dan atau Bea Masuk Tambahan yang harus dibayar sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus disetor 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihitung dan dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989.

(4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditangguhkan 
    dikreditkan serta Pajak Penghasilan Pasal 22 impor yang tidak dipungut diperhitungkan dalam SPT 
    Tahunan, maka PPN dan PPn BM serta PPh Pasal 22 impor ditagih kembali.


                        Pasal 7

Pelaksanaan teknis lebih lanjut Keputusan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur 
Jenderal Pajak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
9 Juli 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN