KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 1285/KMK.04/1991

                        TENTANG 

    MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991, macam dan 
    jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan macam dan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan    Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 
    Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3464);
4.  Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR 
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                             Pasal 1

Atas penyerahan di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor beroda dua dengan 
tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan 
untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20%
(dua puluh persen).


                             Pasal 2

(1) Atas penyerahan di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, 
    minibus, van, pick up, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak 
    lebih dari Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan 
    kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan PPn BM dengan 
    tarif 20% (dua puluh persen).

(2) Atas penyerahan di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, 
    mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga penyerahannya dari pabrikan atau nilai impornya 
    lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan 
    kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan PPn BM dengan tarif 
    35% (tiga puluh lima persen).


                             Pasal 3

(1) Pabrikan atau Importir adalah Pengusaha Kena Pajak yang atas penyerahan atau impor kendaraan 
    bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dikenakan PPn BM.

(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah sebesar harga jual yang diminta atau yang seharusnya diminta atau 
    nilai impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983.

(3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen 
    atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual 
    yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM yang terutang ditetapkan 
    sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur.

(4) Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (3), apabila perbedaan harga jual dari Agen Tunggal Pemegang Merk kepada Distributor/Dealer/Agen 
    atau Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                             Pasal 4

(1) Untuk pengenaan PPn BM, atas kendaraan bermotor jenis minibus, kombi, van dan bus yang diubah 
    dari chassis minibus, chassis truk dan pick up, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diperlakukan 
    sebagai Pabrikan.

(2) Dalam hal kendaraan bermotor minibus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diserahkan dalam 
    bentuk chassis, maka atas penyerahan chassis yang akan diubah menjadi minibus terutang PPn BM 
    sebesar 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

(3) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas penyerahan minibus sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (2) adalah sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan sebesar 
    25% (dua puluh lima persen) dari harga jual chassis.

(4) Dalam hal kendaraan bermotor dalam bentuk bus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diserahkan 
    dalam bentuk chassis truck, maka atas penyerahan chassis yang akan diubah menjadi bus terutang 
    PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

(5) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas penyerahan bus sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (4) adalah sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan sebesar 35% (tiga 
    puluh lima persen) dari harga jual chassis.

(6) Tambahan biaya karoseri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), dengan 
    mempertimbangkan perkembangan biaya karoseri dapat disesuaikan dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak.


                             Pasal 5

Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan untuk angkutan umum atau 
angkutan barang, PPn BM yang telah dibayar dapat dimintakan restitusi.


                             Pasal 6

Rincian macam dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dicantumkan
dalam lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.


                             Pasal 7

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                             Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1184/KMK.04/1991 tentang 
Macam dan Jenis serta batasan Harga Jual Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
Mewah dinyatakan tidak berlaku.


                             Pasal 9

Keputusan ini berlaku untuk penyerahan dan atau impor kendaraan bermotor yang Faktur Pajaknya dibuat 
atau dokumen impornya diselesaikan sejak tanggal 1 Januari 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN