KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR 1256/KMK.00/1989

                           TENTANG 

   PERUBAHAN KETENTUAN MENGENAI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DALAM KEPUTUSAN 
     MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 
             TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

                    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa Perusahaan Perdagangan Surat Berharga mempunyai peranan penting dalam menunjang 
    pengembangan kegiatan Pasar Modal;
b.  bahwa berhubung dengan hal itu dipandang perlu untuk menetapkan perubahan peraturan dibidang 
    kegiatan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat   :

1.  Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga 
    Penunjang Pasar Modal sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Perubahan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang 
    Pasar Modal;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang 
    Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN MENGENAI 
PERUSAHAAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR 1251/KMK.013/1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA 
PEMBIAYAAN.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 
Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sehingga seluruhnya 
menjadi berbunyi:

(1) Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan 
    efek, pedagang efek, dan penjamin emisi efek.

(2) Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dilarang melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Modal 
    Ventura, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen.

(3) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Anjak Piutang, 
    Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Perdagangan 
    Surat Berharga.

(4) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat melakukan kegiatan penjaminan emisi 
    efek setelah terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dengan     memenuhi 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 
    tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal yang telah diubah berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989.


                        Pasal II

Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan lebih dari satu kegiatan 
pembiayaan termasuk perdagangan surat berharga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
1251/KMK.013/1988, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Pasal I, selambat-lambatnya dalam 
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Keputusan ini.


                        Pasal III

(1) Tatacara pendirian dan perizinan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dilaksanakan sesuai 
    ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 
    tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

(2) Jangka waktu pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, diubah menjadi selambat-
    lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, khusus bagi 
    Perusahaan Perdagangan Surat Berharga.

(3) Perusahan Perdagangan Surat Berharga wajib memenuhi ketentuan di bidang pembinaan dan 
    pengawasan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 
    Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal sebagaimana telah diubah berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989.


                        Pasal IV

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Nopember 1989
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN