KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 123/KMK.01/2001

                        TENTANG 

 PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TETAP TERHADAP PRODUK IMPOR SORBITOL CAIR (D-GLUCITOL) 
                           DARI UNI EROPA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Sorini Corporation Tbk. sebagai 
    produsen Sorbitol cair (D-Grucitol), mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan 
    penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Uni Eropa yang diduga 
    diimpor sebagai barang dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk 
    dilakukan penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian 
    penyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 
    13 September 1999 di media massa;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia mendapatkan 
    bukti awal adanya Sorbitol cair yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana dimaksud 
    pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
d.  bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan perhitungan normal value 
    berdasarkan "the best information available" yang diperoleh dari data statistik Eropa, Komite Anti 
    Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa untuk mencegah kerugian terhadap industri 
    dalam negeri perlu adanya tindakan anti dumping sampai batas tertinggi pengenaan tarif dumping;
e.  bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis 
    terhadap kerugian akibat dumping dimaksud, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk 
    anti dumping terhadap impor Sorbitol cair (D-Glucitol) dari Uni Eropa.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564)
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk 
    Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara 
    dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan Barang Subsidi.

Memperhatikan:

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 47/MPP/1/2001 tanggal 19 Januari 
2001 perihal Bea Masuk Anti Dumping Tetap Atas Impor Produk Sorbitol dari Uni Eropa.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING 
TETAP TERHADAP PRODUK IMPOR SORBITOL CAIR (D-GLUCITOL) DARI UNI EROPA.


                        Pasal 1

Terhadap impor barang berupa Sorbitol cair (D-Glucitol) dengan nomor pos tarif 2905.44.000 yang 
merupakan hasil produksi semua perusahaan produksi di Uni Eropa, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping 
sebesar 153%.


                        Pasal 2

(1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun 
    terhitung sejak tanggal penetapan.

(2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali 
    paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO