KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 121/KMK.03/2002

                        TENTANG

    TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI 
         YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga 
dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, perlu 
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas 
Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga 
    dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4175);

4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN 
ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN 
PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK.


                        Pasal 1

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang 
diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan 
yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.


                        Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:

a.  Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar:
    1)  20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
    2)  20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
        (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,

    dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi, sebagaimana 
    contoh pada Lampiran Keputusan ini.

b.  Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar:
    1)  20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
    2)  20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
        (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,

    dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di 
    atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest), sebagaimana contoh 
    pada Lampiran Keputusan ini.

c.  Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
    1)  20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
    2)  20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
        (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,

    dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di 
    atas harga perolehan obligasi, sebagaimana contoh pada Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :

    a.  Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas bunga 
        yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/
        obligasi, dan atas diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon/
        obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

    b.  Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas bunga dan 
        diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;

    c.  Perusahaan Efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi 
        langsung tanpa melalui pedagang perantara, atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima 
        atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

(2) Dalam hal obligasi tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek, 
    pemotongan Pajak Penghasilan oleh para pemotong pajak tersebut pada ayat (1) dilakukan 
    berdasarkan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan.


                        Pasal 4

Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a.  Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b.  Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.  Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun 
    pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;

tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 5

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas bunga dan diskonto 
    obligasi yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk 
    penghasilan bunga dan diskonto obligasi tersebut dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah 
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak bersifat final.

(2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan 
    restitusi atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke Kantor Pelayanan Pajak.


                        Pasal 6

(1) Penjual obligasi berkewajiban memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan 
    obligasi dan tanggal perolehan yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan diskonto 
    yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.

(2) Apabila penjual obligasi tidak memberitahukan data/informasi yang sebenarnya kepada pemotong 
    pajak, maka atas penghasilan bunga dan diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenakan 
    Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud 
    ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga.


                        Pasal 7

Tata cara penyetoran, pelaporan, dan ketentuan/prosedur administratif lainnya ditetapkan dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/2000 
tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Dari Obligasi 
Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO