KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 120/KMK.04/1995

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1121/KMK.04/1991 
    TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak;
b.  bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kelebihan Pembayaran Pajak 
    Melalui Bank dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) 
    berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) atau surat keputusan lainnya 
    yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengubah Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali 
    Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
1121/KMK.04/1991 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI 
BANK


                        Pasal 1

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
    Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih 
    Bayar (SKPLB) atau surat lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, dan 
    mengirimkan salinannya kepada Bank Tunggal/Bank Operasional sebagai bank pembayar, Kantor 
    Perbendaharaan dan Kas Negara Kantor Tata Usaha Anggaran dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak."


                        Pasal 2

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    (1) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar
        Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa / tahun pajak, sebagaimana bentuk 
        terlampir.
    (2) SPMKP dibebankan pada pendapatan tahun anggaran yang berjalan, yaitu pada Mata 
        Anggaran Pengeluaran (MAK) jenis pajak yang bersangkutan.
    (3) SPMKP berlaku sampai akhir tahun anggaran berjalan.
    (4) SPMKP yang pada akhir tahun anggaran berjalan belum diuangkan, harus dibatalkan dan 
        diperbaharui."


                        Pasal 3

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 16 Maret 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD