KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 1171/KMK.04/1992

                        TENTANG 

      PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG ASING BAGI PERUSAHAAN 
      DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA DAN KONTRAK BAGI HASIL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman 
    Modal Asing, Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil dengan Pemerintah Republik Indonesia, atas ijin 
    Menteri Keuangan pembukuan atau pencatatannya dapat menggunakan bahasa asing dan mata uang 
    selain rupiah yang peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3463);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM 
BAHASA ASING DAN MATA UANG ASING BAGI PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, 
KONTRAK KARYA DAN KONTRAK BAGI HASIL.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
a.  Bahasa Asing adalah Bahasa Inggris;
b.  Mata Uang Asing adalah Dolar Amerika Serikat;
c.  Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal dari luar negeri yang dilakukan di Indonesia dalam 
    bentuk penanaman langsung (straight invesment) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 
    Nomor 17 Tahun 1992, dan perusahaan patungan yang sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) 
    sahamnya dimiliki oleh pihak asing;
d.  Kontrak Karya adalah kontrak karya antara perseroan yang didirikan di Indonesia berdasarkan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka 
    eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum;
e.  Kontrak Bagi Hasil adalah kontrak bagi hasil antara Pertamina dengan perusahaan pertambangan 
    minyak bumi dan gas bumi dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas 
    bumi.


                        Pasal 2

(1)     Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 
    c, atau huruf d, atau huruf e, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk menyelenggarakan 
    pembukuan dalan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal 
    Pajak paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sebelum tahun buku dimulai.

(2)     Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk dan atas nama Menteri Keuangan memberikan 
    keputusan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika 
    Serikat bagi perusahaan Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil.

(3)     Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak 
    diterimanya permohonan tersebut.

(4)     Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal 
    Pajak tidak memberikan Keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima.


                        Pasal 3

Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dilakukan sebagai berikut :
a.  Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dolar Amerika Serikat pembukuannya dicatat 
    sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
b.  Untuk transaksi dalam negeri dengan mata uang Rupiah atau mata uang lain, konversi ke mata uang 
    Dolar Amerika Serikat dilakukan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat 
    pengakuan penghasilan atau biaya sesuai dengan metoda pembukuan yang dianut;
c.  Untuk transaksi luar negeri yang dilakukan dengan mata uang asing selain mata uang Dolar Amerika 
    Serikat, konversi ke mata uang Dolar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi menurut 
    Bank Indonesia pada saat pembebanan rekening Wajib Pajak pada Bank relasinya.


                        Pasal 4

(1) Bagi Wajib Pajak yang mendapatkan ijin untuk menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar 
    Amerika Serikat dalam melaksanakan pembukuannya, Surat Pemberitahuan (SPT) beserta lampiran-
    lampirannya dan kewajiban pembayaran pajaknya wajib dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia dan 
    mata uang rupiah.

(2) Konversi dari Dolar Amerika Serikat ke Rupiah dilakukan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat kewajiban tersebut harus dipenuhi.

(3) Laporan Keuangan (Neraca dan Perhitungan Rugi/laba) dapat disajikan dalam bahasa Inggris dalam 
    mata uang dolar Amerika Serikat berdampingan dengan konversinya dalam mata uang Rupiah.


                        Pasal 5

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B SUMARLIN