KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1147/KMK.04/1991

                        TENTANG 

               KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK 
            SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa ketentuan mengenai klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan 
    Pajak Bumi dan Bangunan khususnya di bidang usaha perkebunan, perhutanan, tambak, perikanan, 
    peternakan dan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1324/KMK.04/1988 yang telah diralat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.04/1989 
    perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional;
b.  bahwa untuk memudahkan aparatur perpajakan dalam pelaksanaan tugas dan memberikan kepastian 
    hukum bagi Wajib Pajak dipandang perlu mengatur kembali penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai 
    Jual Obyek Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
    Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1985 
    Nomor 71);
3.  Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran 
    Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 33).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL 
OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa bumi dan bangunan, sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 2

Penentuan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, perhutanan, 
pertambangan, perikanan dan peternakan ditentukan menurut tata cara sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini.


                        Pasal 3

(1) Obyek Pajak tertentu bernilai tinggi, penentuan besarnya Nilai Jual dapat dilakukan dengan cara 
    penilaian individual.

(2) Obyek Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
1324/KMK.04/1988 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar 
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.04/1989 tentang Ralat 
Atas Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1324/KMK.04/1988 tanggal 26 Desember 1988, 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN