KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1086/KMK.00/1988

                        TENTANG

    PENETAPAN BARANG MODAL TERTENTU YANG DIIMPOR OLEH BADAN USAHA JASA PEMBORAN DAN JASA 
 PENUNJANG TERTENTU DI BIDANG MIGAS YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA UNDANG-UNDANG PENANAMAN 
   MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI 
                 NILAI STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih menunjang usaha sektor migas yang mempunyai peranan besar dalam penerimaan 
    negara dipandang perlu menetapkan barang modal tertentu yang diimpor oleh badan usaha jasa 
    pemboran dan jasa menunjang tertentu di bidang migas bersifat strategis untuk keperluan 
    pembangunan nasional;
b.  bahwa untuk keperluan tersebut perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh 
    Pemerintah atas impor barang modal tertentu yang diimpor oleh badan usaha jasa pemboran dan jasa 
    penunjang tertentu di bidang migas yang merupakan mitra usaha dari badan usaha yang mempunyai 
    usaha di bidang migas dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah;
2.  Pasal 1 butir 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana diubah 
    dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 33 jo. Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 66);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 
    tentang Tata Cara Pembenahan dan Penata Usaha Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dalam 
    rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak 
    tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BARANG MODAL TERTENTU 
YANG DIIMPOR OLEH BADAN USAHA JASA PEMBORAN DAN JASA PENUNJANG TERTENTU DI BIDANG MIGAS 
YANG DI DIRIKAN DALAM RANGKA UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL 
DALAM NEGERI SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI NILAI STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN 
NASIONAL.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan barang modal tertentu adalah peralatan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.  langsung digunakan dalam kegiatan jasa pemboran dan jasa penunjang tertentu di bidang minyak dan 
    gas bumi;
2.  belum diproduksi di dalam negeri;
3.  tidak dapat digunakan pada sektor lain diluar Migas;
4.  mendapat rekomendasi dari Departemen Pertambangan dan Energi yang didasarkan pada Mesterlist 
    yang telah disetujui Badan Koordinasi Penanaman Modal.


                        Pasal 2

Yang dimaksud dengan Badan Usaha di bidang jasa pemboran dan jasa penunjang tertentu di bidang Migas 
adalah Badan Usaha yang didirikan dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang 
Penanaman Modal Dalam Negeri yang berusaha di bidang:
1.  Jasa pemboran minyak dan gas bumi baik di darat maupun di lepas pantai;
2.  Jasa seismic, geological service, logging perforating, wire line, formation testing & evaluation, casing 
    service, high pressure pumping dan blow out control.


                        Pasal 3

(1) Barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diimpor oleh Badan Usaha 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah merupakan Barang Kena Pajak yang mempunyai nilai 
    strategis untuk pembangunan Nasional.

(2) Pajak Pertambahan Nilai atas Impor barang modal tertentu yang dilakukan atau untuk keperluan 
    Badan Usaha di bidang jasa pemboran dan jasa penunjang tertentu di bidang Migas sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) ditanggung Pemerintah.


                        Pasal 4

Dalam hal peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ternyata:
a.  dipakai tidak sesuai dengan ketentuan yang memungkinkan diperolehnya Pajak Pertambahan Nilai 
    ditanggung Pemerintah;

b.  dijual atau dipindah tangankan baik sebagai atau seluruhnya dalam jangka waktu penyusutan (masa 
    manfaat) menurut Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;

maka Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah 
dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
Tata Cara Perpajakan.


                        Pasal 5

(1) Untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah, Badan Usaha yang 
    mengimpor peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mempunyai Surat Keterangan 
    Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang 
    diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri 
    dengan dokumen-dokumen impor dan rekomendasi dari Ketua BKPM untuk setiap impor.

(3) Sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini, semua ketentuan yang mengatur tentang tata 
    cara pembebanan dan penata usahaan Pajak Pertambahan dan penata usahaan Pajak Pertambahan 
    Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, berlaku sepenuhnya dalam pelaksanaan 
    Keputusan ini.


                        Pasal 6

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1988
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN