KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 107/KMK.03/2004

                        TENTANG 

           PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH VIII 
                   DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SERANG

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan 
    Bangunan Tahun 1995 sampai dengan Tahun 1999 di kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak 
    Serang, yang tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 
    565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya 
    Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 539/KMK.03/2002;    
b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, di pandang perlu menghapus 
    piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha 
    piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang No. 16 TAHUN 2000;    
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor 
    Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Serang;             
                    
Mengingat :

1.  Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 
    1983 No. 49, TLN RI No. 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang No. 16 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3994);    
2.  Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara (LN RI Tahun 2004 No. 5, TLN RI 
    No. 4355);    
3.  Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;    
4.  Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak 
    dan Penetapan besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 539/KMK.03/2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA 
KANTOR WILAYAH VIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SERANG.    
 
 
PERTAMA :

Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1995 sampai dengan Tahun 1999 di Kantor Wilayah VIII 
Direktorat Jenderal Pajak Serang sebesar Rp 3.404.751.590,00 (tiga miliar empat ratus empat juta tujuh ratus 
lima puluh satu ribu lima ratus semblian puluh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan 
Menteri Keuangan ini.
 
 
KEDUA :

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang 
pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
 
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
BOEDIONO