KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1056/KMK.01/1986

                        TENTANG

      PENETAPAN FILM PENERANGAN YANG DIIMPOR OLEH ATAU YANG DISERAHKAN KEPADA DEPARTEMEN 
 PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
            IMPOR ATAU PENYERAHANNYA DITANGGUNG OLEH NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : 

1.  bahwa film penerangan yang secara operasional dipergunakan oleh Departemen Penerangan Republik 
    Indonesia untuk mendukung, mengamankan, dan mensukseskan Pemilihan Umum 1987 mempunyai 
    nilai strategis untuk keperluan pembangunan nasional pertahanan keamanan dan kesejahteraan 
    rakyat;
2.  bahwa dianggap perlu untuk menetapkan film penerangan yang diimpor oleh dan atau diserahkan 
    kepada Departemen Penerangan Republik Indonesia sebagai Barang Kena Pajak yang Pajak 
    Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia;

Mengingat   :   

Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN yang terhutang atas impor dan 
penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah;

Memperhatikan   :   

Surat Menteri Penerangan Republik Indonesia nomor : 550/Sj/IX/K/1986 Tanggal 16 September 1986;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN FILM PENERANGAN YANG DI 
IMPOR OLEH ATAU DISERAHKAN KEPADA DEPARTEMEN PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI 
BARANG KENA PAJAK YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN PENYERAHANNYA DITANGGUNG 
OLEH PEMERINTAH.


                        Pasal 1

1)  Yang dimaksud dengan film penerangan adalah film yang secara operasional dipergunakan   oleh 
    Departemen Penerangan Republik Indonesia untuk menunjang, mengamankan dan mensukseskan 
    Pemilihan Umum Tahun 1987.

2)  Judul film penerangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran 
    Keputusan ini.


                        Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor film penerangan oleh atau yang diserahkan kepada Departemen 
Penerangan Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 3

Film penerangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, dengan alasan apapun dilarang dipergunakan 
untuk tujuan komersil.


                        Pasal 4

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ternyata tidak ditaati, maka Pajak Pertambahan 
Nilai yang ditanggung oleh Pemerintah, ditagih sekaligus dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan 
sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan 
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


                        Pasal 5

Ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986 
tanggal 24 Juni 1986 dan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 berlaku juga terhadap orang atau 
badan yang melakukan impor atau penyerahan film penerangan dimaksud.


                        Pasal 6

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO