KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/KMK.05/1997 TENTANG DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : 1. bahwa untuk tujuan pendataan diperlukan kode tertentu yang harus diisikan ke dalam Pemberitahuan Pabean; 2. bahwa telah ada kesepakatan internasional tentang standar kode yang digunakan dalam perdagangan internasional; 3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Daftar Kode untuk pengisian Pemberitahuan Pabean. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan Pabean; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal 1 Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean meliputi : a. Kode Kantor Pabean; b. Kode jenis Impor; c. Kode identitas Pemberitahu; d. Kode jenis PIB dan PEB; e. Kode jenis fasilitas; f. Kode satuan; g. Kode kemasan; h. Kode negara dan mata uang; i. Kode alat angkut; j. Kode propinsi; k. Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia; l. Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri. Pasal 2 Daftar Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XII Keputusan ini. Pasal 3 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, ketentuan tentang Daftar Kode yang ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR'IE MUHAMMAD