KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 102/KMK.05/1997

                        TENTANG 

                   DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1.  bahwa untuk tujuan pendataan diperlukan kode tertentu yang harus diisikan ke dalam Pemberitahuan 
    Pabean;
2.  bahwa telah ada kesepakatan internasional tentang standar kode yang digunakan dalam perdagangan
    internasional;
3.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang 
    Daftar Kode untuk pengisian Pemberitahuan Pabean.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan 
    Pabean;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN 
PEMBERITAHUAN PABEAN.


                        Pasal 1

Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean meliputi :
a.  Kode Kantor Pabean;
b.  Kode jenis Impor;
c.  Kode identitas Pemberitahu;
d.  Kode jenis PIB dan PEB;
e.  Kode jenis fasilitas;
f.  Kode satuan;
g.  Kode kemasan;
h.  Kode negara dan mata uang;
i.  Kode alat angkut;
j.  Kode propinsi;
k.  Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia;
l.  Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri.


                        Pasal 2

Daftar Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai
dengan XII Keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, ketentuan tentang Daftar Kode yang ada dan bertentangan dengan 
keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD