KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 100/KMK.01/2002

                        TENTANG 

    PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BUTIR GANDUM-GANDUMAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku dan harmonisasi tarip pada industri tepung terigu di 
    dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor butir gandum-
    ganduman;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarip Bea Masuk atas 
    impor butir Gandum-ganduman;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 573/KMK.01/2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK 
ATAS IMPOR BUTIR GANDUM-GANDUMAN.


                        Pasal 1

Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas impor butir gandum-ganduman sehingga menjadi sebagai 
berikut :
______________________________________________________________________________________
            LAMA                            BARU
______________________________________________________________________________________
POS TARIF   URAIAN BARANG           BM  POS TARIF   URAIAN BARANG BM
______________________________________________________________________________________
11.04       Butir gandum-ganduman           11.04       Butir gandum-ganduman
        dikerjakan secara lain                  dikerjakan secara lain
        (misalnya, dikuliti, digiling,              (misalnya, dikuliti, digiling,
        dipipihkan, dikilapkan atau             dipipihkan, dikilapkan atau
        disosoh), kecuali beras dari                disosoh), kecuali beras dari
        pos No. 10.06; lembaga                  pos No. 10.06; lembaga
        gandum-ganduman, utuh,              gandum-ganduman, utuh,
        digiling, dipipihkan atau                   digiling, dipipihkan atau
        ditumbuk.                       ditumbuk.

        - Gandum-ganduman dikerjakan                - Gandum-ganduman 
          secara lain (misalnya, dikuliti,                dikerjakan secara lain 
          dikilapkan atau disosoh):               (misalnya, dikuliti, 
                                      dikilapkan atau disosoh):

1104.29     - - Dari gandum-ganduman        1104.29     - - Dari gandum-ganduman
            lainnya:                            lainnya:

1104.29.100 - - - Dari Meslin           5   1104.29.100 - - - Dari Meslin       5

1104.29.200 - - - Dari bulgur           5   1104.29.200 - - - Dari bulgur       5

1104.29.900 - - - Lain-lain         5   1104.29.300 - - - Dari gandum   0

                            1104.29.900 - - - Lain-lain     5
_______________________________________________________________________________________


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya 
telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan 
pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO