KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 1007/KMK.04/1985

 

TENTANG

 

  PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA GUBERNUR 

          KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II
 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memperlancar pemasukan penerimaan pajak, perlu melimpahkan wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;

 

 

b.

bahwa pelimpahan wewenang penagihan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

Pasal 14 Undang-undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II.

 

 


Pasal 1

 

 

Wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan Keputusan ini dilimpahkan untuk masing-masing Daerah kepada:

 

 

a.

Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

 

 

b.

Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk Daerah lainnya.

 

 


Pasal 2

 

 

Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 1, tidak meliputi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan.

 

 


Pasal 3

 

 

Aparat Direktorat Jenderal Pajak dan aparat Pemerintah Daerah melakukan koordinasi yang mantap dalam melaksanakan Keputusan ini.

 

 


Pasal 4

 

 

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 


Pasal 5

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 1985

MENTERI KEUANGAN,


 

ttd.


 

RADIUS PRAWIRO