KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1004/KMK.04/1985

                        TENTANG

  PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK 
        BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 
    Tahun 1985 perlu untuk menentukan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang 
    menggunakan obyek pajak dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  bahwa hal tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

Pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran 
Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN 
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK 
DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan dan 
tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO