KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 059/KM.17/2000

                        TENTANG 

        PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN DELTA DJAKARTA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat permohonan Nomor 102/Presdir/IV/99 tanggal 26 April 1999 dan surat terakhir  
    tanggal 13 Desember 1999 hal kelengkapan permohonan, Direksi PT Delta Djakarta Tbk. Pendiri 
    Dana Pensiun Delta Djakarta mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana 
    Pensiun dari Dana Pensiun Delta Djakarta;
b.  bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Delta Djakarta telah memenuhi
    persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan 
    pelaksanaannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan 
    Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada 
    Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan 
    Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan 
    Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan 
    Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.017/1998;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN DELTA DJAKARTA.


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Delta Djakarta  berkedudukan di Jakarta yang 
ditetapkan Direksi PT Delta Djakarta Tbk. dengan Keputusan Nomor 001/Dapen-Delta/IV/99 tanggal 
26 April 1999.


                        Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-345/KM.17/1994 tanggal 
7 Desember 1994 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Delta Djakarta 
dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION