KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 048/KM.17/2000

                        TENTANG 

           PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN SUPRA LUXINDO UTAMA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat permohonan Nomor HO/208/002/VI/99 tanggal 1 April 1999 dan surat terakhir 
    Nomor HO/208/009/XII/99 tanggal 21 Desember 1999 hal kelengkapan permohonan, Direksi 
    PT Supra Luxindo Utama Pendiri Dana Pensiun Supra Luxindo Utama mengajukan permohonan 
    pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Supra Luxindo Utama;
b.  bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Supra Luxindo Utama telah memenuhi 
    persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan 
    pelaksanaannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan 
    Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan 
    Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama 
    Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara 
    Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana 
    Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    344/KMK.017/1998;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN SUPRA LUXINDO UTAMA.


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Supra Luxindo Utama berkedudukan di Jakarta yang 
ditetapkan Direksi PT. Supra Luxindo Utama dengan Keputusan Nomor HO/201/001/IV/1999 tanggal 1 April 
1999.


                        Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-095/KM.17/1994 tanggal 
26 April 1994 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Supra Luxindo Utama 
dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. Menteri Keuangan
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION