KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 96 TAHUN 1993

                        TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
       ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KE, DARI DAN ANTAR KAWASAN BERIKAT DAN ENTREPOT 
                PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   dst
Mengingat   :   dst

                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KE, DARI DAN ANTAR KAWASAN 
BERIKAT DAN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE).


                        Pasal 1

Atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau 
EPTE untuk diolah, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.


                        Pasal 2

(1) Atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat atau EPTE kepada PKP subkontraktor di daerah 
    pabean Indonesia lainnya untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

(2) Atas penyerahan kembali hasil pekerjaan oleh PKP subkontraktor dari daerah pabean Indonesia 
    lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE, PPN dan 
    PPn BM yang terutang tidak dipungut.


                        Pasal 3

Atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat yang sama atau 
Kawasan Berikat lainnya atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.


                        Pasal 4

Atas penyerahan BKP oleh EPTE kepada PKP EPTE lainnya atau kepada PKP di Kawasan Berikat untuk diolah 
lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.


                        Pasal 5

Atas penyerahan BKP hasil pengolahan PKP di Kawasan Berikat atau EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia 
lainnya dikenakan PPN dan PPnBM serta pungutan negara lainnya yang terutang sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 23 Oktober 1993
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO