KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 92 TAHUN 1996

                        TENTANG

                 PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA 
                    PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka peningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata, dipandang perlu 
    mengintensifkan pelaksanaan pemberian bantuan pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga 
    Sejahtera 1 melalui peran serta para wajib pajak yang mampu;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap 
    Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1995 tentang perlakuan pajak penghasilan Atas Bantuan Yang 
    Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera 1;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan 
    Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3475);
4.  Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1995 tentang perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang 
    Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 (lembaran Negara Tahun 
    1995 Nomor 88);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG 
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA 
PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA 1.


                        Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Keputusan Presiden  Nomor 90 TAHUN 1995, sehingga berbunyi 
sebagai berikut :

                         "Pasal 2

    (1) Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi Wajib memberikan bantuan untuk Pembinaan 
        Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 sebesar 2% (dua persen) dari laba atau 
        penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Tahun Pajak".


                        Pasal II

Keputusan Presiden ini dimulai berlaku untuk Tahun Pajak 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 4 Desember 1996
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 4 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 106