KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 7 TAHUN 2004

                        TENTANG

        PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL 
           UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK 
        YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Lisabon, Portugal, pada tanggal 9 Juli 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran 
    Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan 
    beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia 
    dan Pemerintah Republik Portugal;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol 
    tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 
    Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK 
PORTUGAL UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG 
BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak 
Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta 
Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Lisabon, Portugal, pada tanggal 9 Juli 
2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah 
Republik Portugal yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Portugis dan Inggris sebagaimana 
terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 26 Januari 2004
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO





             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 12