KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 57 TAHUN 1993

                        TENTANG

            PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 
        TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
      SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN 
        UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI 
         SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1987

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk lebih mengembangkan usaha pertaksian dalam rangka memperlancar penyediaan angkutan 
umum, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 30 
Tahun 1986;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak 
    Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis 
    Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987;
3.  Keputusan Presiden Nomor 36 TAHUN 1986 tentang Pemberian Kemudahan di Bidang Bea Masuk dan 
    Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor 
    Jenis Sedan Bagi Usaha Pertaksian;

                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK 
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR 
KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI 
PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1987


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987 sehingga berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 3

    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis 
        sedan merk Datsun Sunny 1300 cc, Ford Laser 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, Opel Kadett, 
        dan Mazda MR-90.
    (2) Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian."


                        Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO