KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 54 TAHUN 1996

                        TENTANG

           TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas 
Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu, dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian 
Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak 
    Badan Untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3645);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI 
TERTENTU.


                        Pasal 1

Membentuk Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu yang selanjutnya dalam 
Keputusan Presiden ini disebut Tim Fasilitas Perpajakan.


                        Pasal 2

Susunan keanggotaan Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari :
1.  Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan sebagai Ketua 
    merangkap Anggota;
2.  Menteri Sekretaris Negara sebagai Anggota;
3.  Menteri Keuangan sebagai Anggota;
4.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai Anggota;
5.  Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai 
    Anggota.


                         Pasal 3

Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas:
a.  Meneliti dan mengkaji bidang usaha-usaha industri tertentu untuk dipertimbangkan memperoleh 
    fasilitas perpajakan;
b.  Mengusulkan kepada Presiden, usaha industri tertentu untuk diberikan fasilitas perpajakan;
c.  Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk tercapainya tujuan pemberian fasilitas perpajakan.


                        Pasal 4

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Fasilitas Perpajakan bertanggung jawab kepada Presiden.


                        Pasal 5

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Tim Fasilitas Perpajakan 
dapat membentuk Tim Kerja yang terdiri dari pejabat dari instansi yang terkait.


                        Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Fasilitas Perpajakan dibebankan kepada Anggaran 
Belanja Departemen Keuangan.


                        Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO