KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 42 TAHUN 1989

                        TENTANG

   KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN 
                     MINYAK DAN GAS BUMI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
dst

Mengingat :
dst 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA 
SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI.


                        Pasal 1

(1)     Dalam usaha pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas bumi, Perusahaan Pertambangan Minyak 
    dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dapat mengadakan kerjasama dengan Badan Usaha Swasta.

(2)     Usaha pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    adalah usaha memproses Minyak dan Gas bumi dengan cara menggunakan proses fisika dan kimia 
    guna memperoleh dan mempertinggi mutu hasil-hasil Minyak dan Gas bumi, termasuk usaha 
    petrokimia sampai tahap menghasilkan bahan baku dan bahan setengah jadi yang dapat digunakan 
    industri.


                        Pasal 2

(1)     Kerjasama antara PERTAMINA dengan Badan Usaha Swasta dalam usaha pemurnian dan pengolahan 
    Minyak dan Gas bumi mulai berlaku setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Dewan 
    Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA.

(2)     Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepenuhnya tunduk kepada dan terhadapnya 
    diberlakukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan Minyak dan Gas bumi.

(3)     Terhadap kerjasama sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini diberlakukan peraturan 
    perundang-undangan di bidang perpajakan yang pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri 
    Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi.


                        Pasal 3

Dalam hal terdapat unsur asing dalam kerjasama tersebut, maka pembentukan Badan Usaha Swasta 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 
tentang Penanaman Modal Asing.


                        Pasal 4

Penyelenggaraan kerjasama dalam usaha pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas bumi sebagaimana 
diatur dalam Keputusan Presiden ini dilakukan dengan tetap memperhatikan :
a.  kepentingan nasional, khususnya dalam rangka peningkatan ketahanan ekonomi nasional;
b.  memperbesar peningkatan pendapatan ekspor;
c.  pemenuhan, pemantapan, dan pengamanan kebutuhan dalam negeri.


                        Pasal 5

Hasil-hasil Minyak dan Gas bumi dan produk petrokimia yang dihasilkan dalam pelaksanaan kerjasama 
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini diutamakan untuk keperluan ekspor disamping memenuhi 
kebutuhan bahan bakar Minyak dan Gas bumi dan bahan baku untuk berbagai industri di dalam negeri.


                        Pasal 6

Menteri Pertambangan dan Energi menetapkan pedoman dan persyaratan kerjasama, memberi petunjuk lebih 
lanjut bagi pelaksanaannya, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama sebagaimana 
diatur dalam Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO