KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 39 TAHUN 1998

                        TENTANG

              PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1995 
           TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN 
         DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menciptakan usaha yang lebih sehat di bidang pertaksian, dipandang perlu untuk 
mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor 
atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk Dipergunakan dalam Usaha 
Pertaksian;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3733);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan 
    (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3628);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1995 
TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN 
KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN.


                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor 
atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha 
Pertaksian.


                        Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini :

a.  Bea Masuk yang dibebaskan serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    yang ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995, masih tetap 
    berlaku sepanjang kendaraan bermotor jenis sedan yang bersangkutan digunakan dalam usaha 
    pertaksian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Tanda 
    Nomor Kendaraan;

b.  Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian 
    sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlakuan pabean dan 
    perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang wajib dibayar, ditambah dengan sanksi 
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                        Ditetapkan di Jakarta
                        pada tanggal 9 Maret 1998
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                        ttd

                        SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 57