KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 37 TAHUN 1986

                        TENTANG

 PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS 
                 IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
a.  bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, pajak yang terhutang harus dibayar pada 
    saat Impor Barang Kena Pajak;
b.  bahwa dalam rangka menunjang peningkatan investasi dalam bidang usaha tertentu yang tidak 
    merupakan Obyek Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta yang 
    mempunyai Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta yang mempunyai nilai strategis untuk 
    keperluan pembangunan nasional, perlu diberikan bantuan Pemerintah untuk meringankan beban 
    keuangan penanam modal;
c.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dianggap perlu menetapkan peraturan tentang 
    penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
    terhutang atas impor Barang Modal untuk pengusaha tertentu tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : 
1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Nomor 3262);  
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3264);
4.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 
    Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 2943);
5.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara 
    Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 2944);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA 
TERTENTU.

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.      Pengusaha tertentu adalah Pengusaha dalam rangka Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing 
    atau Undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak di bidang usaha, yaitu :
    a.  perhotelan;
    b.  perkantoran;
    c.  Pusat perbelanjaan (departement store, supermarket, dan pusat pertokoan);
    d.  angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk kapal ikan.

2.  Barang Modal adalah peralatan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan 
    jasa oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan yang mempunyai masa manfaat 
    lebih dari 1 (satu) tahun.


                        Pasal 2

(1)     Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas 
    impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditunda dalam jangka waktu yang akan 
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak 
    yang Pajak Pertambahan Nilainya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak 
    terhutang.
(2)     Penentuan jenis Barang Modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan 
    Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Saat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat perusahaan mulai 
    berproduksi komersial.


                        Pasal 3

Dalam hal Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ternyata :
a.  tidak sesuai dengan ketentuan yang memungkinkan diperolehnya penundaan pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b.  dijual atau dipindahtangankan baik sebagian atau seluruhnya sebelum Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang dilunaskan;

maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditunda, ditagih sekaligus 
dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


                        Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 
6 Mei 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 13 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO