KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 30 TAHUN 1995
 
                            TENTANG

        PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN 
                     PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai 
    Negeri Sipil, belum diatur perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki 
    jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai;
b.  bahwa untuk perpanjangan batas usia pensiun Pemeriksa Bea dan Cukai perlu ditetapkan dengan     
    Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 
    1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
    Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 1);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI 
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI.


                        Pasal 1

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai dalam jenjang :
a.  Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
b.  Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;
c.  Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Pratama;
d.  Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda;

batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.


                        Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, 
batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah 
ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Kepala 
Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


                        Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

ttd

SOEHARTO