KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 28 TAHUN 2001

                        TENTANG

      PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK 
               FEDERASI NIGERIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 21 Desember 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi 
    Nigeria mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi 
    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan 
    Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (Lembaran Negara Tahun 2000 
    Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERASI NIGERIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria 
mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di 
Jakarta, pada tanggal 21 Desember 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah 
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria yang salinan naskah aslinya dalam bahasa 
Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 22 Pebruari 2001
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                            ABDURRAHMAN WAHID




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Pebruari 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI






                  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 17