KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 176 TAHUN 1998

                        TENTANG

          PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
       DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 
            DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 27 Juni 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Suriah tentang 
    Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai hasil 
    perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab 
    Suriah;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN 
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Suriah tentang 
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani 
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 27 Juni 1997, sebagai hasil perundingan antara 
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Suriah yang salinan naskah 
aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 29 September 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 167