KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 153 TAHUN 1998

                        TENTANG

        PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
                DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR 
   TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Cairo, Mesir, pada tanggal 13 Mei 1998 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir tentang 
    Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai hasil 
    perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab 
    Mesir.
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN 
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir tentang 
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani 
Pemerintah Republik Indonesia di Cairo, Mesir, pada tanggal 13 Mei 1998, sebagai hasilperundingan antara 
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir yang salinan naskah 
aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di : Jakarta
                            pada tanggal : 18 September 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
 
Diundangkan di : Jakarta
pada tanggal : 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG



             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 146