KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 14 TAHUN 1998

                        TENTANG

        PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MANADO-BITUNG

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih 
    memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan timur 
    Indonesia khususnya Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah 
    tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kotamadya Bitung;
b.  bahwa penetapan Kotamadya Bitung sebagai Pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, perlu 
    ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995;
3.  Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MANADO-
BITUNG


                        Pasal 1

(1)     Kotamadya Bitung ditetapkan sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang 
    selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Manado-Bitung.

(2)     KAPET Manado-Bitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kotamadya 
    Bitung, seluruh wilayah Kotamadya Manado, dan sebagian wilayah Kabupaten Minahasa yang meliputi 
    kecamatan-kecamatan Likupang, Dimembe, Airmadidi, Kauditan, Wori, Pineleng, Tombariri, Tomohon, 
    Tondano, Toulimambot, Eris, Lembean Timur, Kombi, Kakas, Remboken, Sonder, Kawangkoan, 
    Tompaso dan Langowan, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang 
    tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Manado-Bitung ditetapkan oleh Tim 
Pengarah, yang susunannya terdiri dari :
Ketua       :   Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
Anggota     :   -   Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
            -   Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.


                        Pasal 3

(1) Pelaksanaan pengelolaan KAPET Manado-Bitung dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Manado-
    Bitung, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola.

(2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET 
    Manado-Bitung berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai 
    dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi :
    a.  melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Manado-Bitung yang ditetapkan oleh Tim 
        Pengarah;
    b.  mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah 
        KAPET Manado-Bitung termasuk pengembangan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang 
        lainnya;
    c.  memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari 
        instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.

(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden 
    melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 4

(1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Manado-Bitung diberikan 
    perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 
    Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang 
    melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Manado-Bitung diberikan juga perlakuan perpajakan 
    berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas :
    a.  Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di 
        KAPET Manado-Bitung, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
    b.  Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung, untuk diolah lebih lanjut;
    c.  Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Manado-Bitung kepada 
        pengusaha di KAPET Manado-Bitung, untuk diolah lebih lanjut;
    d.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Manado-
        Bitung atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Manado-Bitung;
    e.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Manado-
        Bitung kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung 
        kepada pengusaha daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali 
        kepada pengusaha di KAPET Manado-Bitung;
    f.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Manado-Bitung kepada atau antar 
        pengusaha di KAPET Manado-Bitung, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai 
        hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Manado-Bitung;
    g.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam 
        daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung, sepanjang Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di 
        KAPET Manado-Bitung;
    h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Manado-
        Bitung, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan 
        usaha yang dilakukan di KAPET Manado-Bitung.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Badan 
Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.


                        Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada Tanggal 19 Januari 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd.

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 22