KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 13/M TAHUN 1998

                        TENTANG

           PENGANGKATAN KEANGGOTAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-657/MK.04/1997 tanggal 17 Desember 1997 
    dan sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1997 tentang Pembentukan Badan 
    Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu mengangkat keanggotaan Badan Penyelesaian 
    Sengketa Pajak;
b.  bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap 
    memenuhi syarat-syarat untuk diangkat dalam keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang No. 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
3.  Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa 
    Pajak.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Mengangkat :
1.  Sdr. Drs. Ismael Manaf          -   sebagai Ketua merangkap Anggota Badan 
                            Penyelesaian Sengketa Pajak;
2.  Sdr. Dr. Muslih Muhsin          -   sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Badan 
                            Penyelesaian Sengketa Pajak;
3.  Sdr. Dr. Saroyo Atmosudarmo     -   sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Badan 
                            Penyelesaian Sengketa Pajak;
4.  Sdr. Drs. Roesdijono            -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
5.  Sdr. Drs. Mudjiono          -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
6.  Sdr. Drs. Kumaedi           -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
7.  Sdr. Drs. Nurjadi, M.A, MPA     -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
8.  Sdr. Dra. Sri Rahayu            -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
9.  Sdr. Widayatno Sastrohardjono,  S.H.,   -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
10. Sdr. Drs. Atep Muchtar Syam Alias   -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
    Adyabarata                  Pajak;
11. Sdr. Drs. Adi Poernomo          -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
12. Sdr. Drs. Syamsuddin Hama       -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
13. Sdr. Drs. Affan Ahmad           -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
14. Sdr. Drs. Hendrik Aris Parinding        -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
15. Sdr. Agustinus Nur Indiarto, S.H.       -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
16. Sdr. Dra. Noek Sofoeroh         -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
17. Sdr. Drs. Slamet Rijanto Soejono        -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
18. Sdr. Makmun Gumay, S.H.     -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
19. Sdr. Drs. H. Suratman           -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
20. Sdr. Dr. Ir. Susongko Suhardjo, M.Sc,   -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
    MPA.                        Pajak;
21. Sdr. Drs. Achmad Samso, MPA     -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
22. Sdr. Drs. Progo Nurdjaman       -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
23. Sdr. Hisom Prasetyo, S.H.       -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
24. Sdr. H. Abdullah Zainie, S.H.       -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
25. Ny. Fatimah Achjar, S.H         -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;
26. Sdr. Drs. Achjar Rusli          -   sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa 
                            Pajak;

KEDUA :
Pelaksanaan Keputusan Presiden Ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan.


KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO