KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/M TAHUN 1998 TENTANG PENGANGKATAN KEANGGOTAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-657/MK.04/1997 tanggal 17 Desember 1997 dan sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu mengangkat keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat dalam keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang No. 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684); 3. Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengangkat : 1. Sdr. Drs. Ismael Manaf - sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 2. Sdr. Dr. Muslih Muhsin - sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 3. Sdr. Dr. Saroyo Atmosudarmo - sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 4. Sdr. Drs. Roesdijono - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 5. Sdr. Drs. Mudjiono - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 6. Sdr. Drs. Kumaedi - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 7. Sdr. Drs. Nurjadi, M.A, MPA - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 8. Sdr. Dra. Sri Rahayu - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 9. Sdr. Widayatno Sastrohardjono, S.H., - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 10. Sdr. Drs. Atep Muchtar Syam Alias - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Adyabarata Pajak; 11. Sdr. Drs. Adi Poernomo - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 12. Sdr. Drs. Syamsuddin Hama - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 13. Sdr. Drs. Affan Ahmad - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 14. Sdr. Drs. Hendrik Aris Parinding - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 15. Sdr. Agustinus Nur Indiarto, S.H. - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 16. Sdr. Dra. Noek Sofoeroh - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 17. Sdr. Drs. Slamet Rijanto Soejono - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 18. Sdr. Makmun Gumay, S.H. - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 19. Sdr. Drs. H. Suratman - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 20. Sdr. Dr. Ir. Susongko Suhardjo, M.Sc, - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa MPA. Pajak; 21. Sdr. Drs. Achmad Samso, MPA - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 22. Sdr. Drs. Progo Nurdjaman - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 23. Sdr. Hisom Prasetyo, S.H. - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 24. Sdr. H. Abdullah Zainie, S.H. - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 25. Ny. Fatimah Achjar, S.H - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 26. Sdr. Drs. Achjar Rusli - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; KEDUA : Pelaksanaan Keputusan Presiden Ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO