KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 11 TAHUN 1994

                        TENTANG

    PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA 
   DAN KERAJAAN BELANDA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN 
          PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS KEKAYAAN DENGAN PROTOKOL, YANG DITANDATANGANI 
        DI JAKARTA PADA TANGGAL 5 MARET 1973, DAN PROTOKOL PERUBAHAN YANG DITANDATANGANI 
                   DI KUALA LUMPUR PADA TANGGAL 22 JULI 1991

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 22 Juli 1991 dan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 
    1993 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani masing-masing Protokol yang mengubah 
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Penghindaran 
    Pajak berganda dan Pencegahan pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Kekayaan, dengan Protokol 
    yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1973;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia Kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Keputusaan Presiden Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah 
    Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak berganda dan Pencegahan 
    Pengelakan Pajak Atas Penghasilan dan Kekayaan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 2);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS 
PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK 
BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS KEKAYAAN DENGAN 
PROTOKOL, YANG DITANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 5 MARET 1973, DAN PROTOKOL 
PERUBAHAN YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR PADA TANGGAL 22 JULI 1991


                        Pasal 1

Mengesahkan protokol Perubahan atas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda
mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas 
Kekayaan dengan Protokol, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1973, dan Protokol
Perubahan yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 22 Juli 1991, sebagai hasil perundingan antara 
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda yang salinan naskah aslinya dalam 
bahasa Indonesia, Belanda dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 24 Februari 1994
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 5