KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 184/MPP/Kep/5/2000

                        TENTANG

       PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 42/MPP/Kep/2/1997 
           TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET)

           MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong ekspor dipandang perlu untuk tidak membatasi cakupan komoditi 
    ekspor bagi PET yang mendapat fasilitas pelayanan cepat;
b.  bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan 
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 147 Tahun 1999;
2.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode 1999 - 2004 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 98/M Tahun 2000;
3.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 42/MPP/Kep/2/1997 tentang Kriteria dan 
    Penetapan Perusahaan Ekportir Tertentu.

                           MEMUTUSKAN :

Mengingat : 

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 42/MPP/Kep/2/1997 TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN
PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU.


                        Pasal I

1.  Mengubah Pasal 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 42/MPP/Kep/2/1997 
    sehingga berbunyi  sebagai berikut :

                        Pasal 2

    Perusahaan Eksportir Tertentu berlaku untuk semua komoditi yang diekspor.


2.  Ketentuan-ketentuan lain yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 
    Nomor 42/MPP/Kep/2/1997 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu jis 
    405/MPP/Kep/11/1999, Nomor 14/MPP/Kep/1/1998 dan Nomor 108/MPP/Kep/2/1998 dinyatakan tetap 
    berlaku.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menetapkannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Mei 2000
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,

ttd.

LUHUT B. PANDJAITAN