KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
                      NOMOR 973/3216/PUOD

                        TENTANG 

            INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                     MENTERI DALAM NEGERI,

Berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini didiberitahukan kepada 
Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagaimana diketahui bahwa Pajak Bumi dan bangunan adalah Pajak Pusat yang hasil 
    enerimaannya 90% diberikan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dengan imbangan 18% 
    untuk Daerah Tingkat I dan 72% untuk Daerah Tingkat II. Sedangkan bagian Pemerintah Pusat 
    sebesar 10% sejak tahun anggaran 1995/1996 penggunaannya sudah diberikan kepada Daerah 
    Tingkat II, yaitu sebesar 65% dibagi rata untuk seluruh Daerah Tingkat II dan sisanya sebesar 35% 
    sebagai insentif bagi Daerah Tingkat II yang dapat mencapai atau melampaui target penerimaan yang 
    telah ditetapkan. Dengan demikian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sudah diberikan 100% 
    kepada Daerah.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 
    sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah agar mendapat perhatian yang sungguh-sungguh 
    sehingga masyarakat secara sadar dapat membayar tepat waktu.

    Untuk itu para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II agar memperhatikan hal-hal sebagai 
    berikut :
    a.  Lebih meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarkat benar-benar memahami 
        bahwa hasil penerimaan Pajak Bumi dana Bangunan adalah untuk Daerah dan sebagaian 
        dipergunakan untuk pembangunan Daerah yang dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
    b.  Melakukan pembaharuan pendataan bagi obyek pajak yang telah berubah fungsi dan 
        pembinaan aparat serta penyempurnaan sistim dan mekanisme kerja dilakukan secara 
        berkelanjutan dengan menyediakan sebagian dana dari bagian Pemerintah Pusat yang 
        diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
    c.  Khusus untuk intensifikasi sektor Perhutanan dan Perkebunan agar mendapat dukungan, 
        terutama dalam penyesuaian Nilai Jual Kena Pajak.
    d.  Selain itu beberapa obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini belum mendapatkan 
        penanganan khusus seperti lapangan golf agar dapat melaksanakan kewajibannya sehingga 
        menumbuhkan rasa keadilan dan kebersamaan bagi para Wajib Pajak.

Demikian agar menjadi perhatian




MENTERI DALAM NEGERI,

ttd,

SYARWAN HAMID