KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                          NOMOR KEP - 98/PB/2007

                              TENTANG

                    PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III
                 BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

                DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea 
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000, perlu menetapkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Operasional III Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3988);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
    dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4438);
6.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
    Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 92, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418 );
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam 
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
10. Peraturan Menteri Keuangan NO. 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat
    Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada
    Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara
    Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.02/2004 tentang Penetapan Wewenang Dirjen Anggaran
    dan Perimbangan Keuangan dan Dirjen Perbendaharaan Beserta Wewenang Kepala Kantor Instansi
    Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
15. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan 
    Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
16. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-159/PB/2006 tentang Penetapan Wilayah Kerja Kantor 
    Pelayanan Perbendaharaan Negara;

Memperhatikan :

1.  Surat Dirjen Pajak Nomor S-1440/PJ.6/2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Usulan Perubahan/
    Penambahan Bank Persepsi & Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan 
    Hak Atas Tanah dan Bangunan;
2.  Surat Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-18/PJ.08/2007
    tanggal 29 Maret 2007 tentang Usulan Perubahan/Penambahan Bank Operasional III Pajak Bumi dan
    Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)


PERTAMA :

Bank Operasional III BPHTB adalah bank yang ditunjuk oleh Dirjen Perbendaharaan sebagaimana tercantum
pada lampiran Keputusan Dirjen Perbendaharaan ini.


KEDUA :

Bank Operasional III BPHTB sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA di atas berkewajiban :

1.  Membuka Rekening Kas Negara q.q. BPHTB secara otomatis dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan
    Perbendaharaan Negara (KPPN), KPPBB/KPP Pratama, dan Dipenda pemerintah provinsi/kab/kota 
    setempat;
2.  Menerima pelimpahan saldo setiap Jum'at atau hari kerja berikutnya (bila hari Jumat libur) dari Bank/
    Pos Persepsi yang melaksanakan penerimaan negara secara on line melalui Modul Penerimaan Negara;
3.  Berdasarkan Surat Kuasa Umum dari Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah
    maka Bank Operasional III BPHTB setiap hari Rabu atau hari kerja berikutnya (bila hari Rabu libur)
    pada minggu berikutnya, membagi seluruh saldo Rekening Kas Negara q.q. BPHTB dan langsung 
    ditransfer/dilimpahkan kepada yang berhak sebagai berkut :
    a.  20% kepada Rekening Kas Negara A pada bank Indonesia (Bank Tunggal)/ Bank OPerasional
        I KPPN;
    b.  16% kepada Rekening Kas Daerah Provinsi;
        64% kepada Rekening Kas Daerah Kabupaten/ Kota, kecuali DKI Jakarta 80%;
4.  Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian daerah
    sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, diperinci sebagai berikut :
    a.  16% (enam belas persen) untuk Daerah Provinsi, dibagi dengan imbangan :
        Untuk biaya pendidikan di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui Rekening
        Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen);
        Untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening Kas Daerah
        Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen)
    b.  64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota, dibagi dengan imbangan :
        Untuk biaya pendidikan di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui Rekening
        Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen);
        Untuk daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening Kas Daerah
        Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
5.  Mengirimkan rekening koran mingguan dan akhir bulan, nota debet atas pembebanan Rekening Kas
    Negara q.q. BPHTB dan nota kredit atas penerimaan /pelimpahan saldo dari Bank/Pos Persepsi kepada 
    KPPN, tembusan ke KPPBB/ KPP Pratama dan Dipenda setempat.


KETIGA :

Dengan berlakunya Keputusan Dirjen Perbendaharaan ini maka Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor
KEP-07/PB/2006 tanggal 17 Januari 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT :

Keputusan Dirjen Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila 
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HERRY PURNOMO
NIP 060046544