KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP - 155/PB/2008 TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : bahwa untuk menunjang kelancaran, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Operasional III Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) 7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran transfer ke Daerah; 15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I; 17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.02/2004 tentang Penetapan Wewenang Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta Wewenang Kepala Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004; 18. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 19. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-47/A/2003 tentang Susunan dan Uraian Tugas Bank Tunggal dan Bank Operasional; 20. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-159/PB/2006 tentang Penetapan Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Memperhatikan : Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-45/PJ.08/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Usulan Perubahan Bank Operasional III PBB dan BPHTB. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. PERTAMA : Bank Operasional III Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. KEDUA : Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berkewajiban : 1. Menutup Rekening kas negara q.q. BPHTB pada Bank Operasional III BPHTB (lama) berdasarkan KEP-98/PB/2007 tanggal 10 Mei 2007 jo. Nomor KEP-128/PB/2007 tanggal 11 Juni 2007 (setelah membagi seluruh saldo BO III BPHTB kepada yang berhak sesuai ketentuan). 2. Membuka satu rekening Bank Operasioanal III BPHTB (baru) selanjutnya disebut rekening BO III BPHTB disetiap Kabupaten/Kota berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. 3. Memberitahukan kepada Bank/Kantor Pos mitra kerja KPPN tentang pelimpahan penerimaan BPHTB oleh Bank/Pos Persepsi ke rekening BO III BPHTB (baru). 4. Melaporkan penutupan dan pembukaan rekening BO III BPHTB dalam wilayah kerjanya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Dana Perimbangan Keuangan, KPPBB/KPP Pratama, dan Dipenda Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau badan/unit Pemerintah daerah yang bidang tugasnya mengelola keuangan daerah. KETIGA : Bank Operasional III BPHTB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA berkewajiban : 1. Menerima pelimpahan saldo setiap Jumat atau hari kerja berikutnya (bila hari Jumat libur) dari Bank/ Pos Persepsi yang melaksanakan penerimaan negara secara online melalui Modul Penerimaan negara. 2. Berdasarkan Surat Kuasa Umum dari Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah maka Bank Operasional III BPHTB setiap hari rabu atau hari kerja berikutnya (bila hari rabu libur) pada minggu berikutnya, membagi saldo rekening Bank Operasional III BPHTB dan langsung ditransfer/dilimpahkan kepada yang berhak sebagai berikut : a. 20% kepada Rekening 501.000x0 pada Bank Indonesia (Bank Tunggal) sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat; b. 16% kepada Rekening Kas Daerah Provinsi; c. 64% kepada Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota, kecuali DKI Jakarta 80%. 3. Mengirimkan rekening koran mingguan dan akhir bulan nota debet/berita kurang atas pembebanan Bank Opreasional III BPHTB dan nota kredit/berita tambah atas penerimaan/pelimpahan saldo dari Bank/Pos Persepsi kepada KPPN, tembusan kepada Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, KPPBB/KPP Pratama, dan dipenda Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau badan/unit Pemerintah Daerah yang bidang tugasnya mengelola keuangan daerah. KEEMPAT : Apabila Bank Operasional III BPHTB kurang atau terlambat membagi dan mentransfer/melimpahkan kepada yang berhak sesuai ketentuan diktum KETIGA angka 2, Kepala KPPN mengenakan denda 3% (tiga per seratus) per bulan atau 1% (satu per seratus) per hari dari jumlah yang kurang atau terlambat di bagi dan ditransfer/ dilimpahkan untuk jumlah hari yang terlambat yang dihitung termasuk hari libur. KELIMA : Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal perbendaharaan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-98/PB/2007 tentang Penunjukan Bank Operasional III Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-128/PB/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Keuangan 2. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri 3. Direktur Jenderal Anggaran 4. Direktur Jenderal Pajak 5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan 6. Direksi Bank Indonesia 7. Para Dirut Bank Umum di Seluruh Indonesia 8. Para Dirut BPD di Seluruh Indonesia 9. Direksi PT Pos Indonesia 10. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan dan para Direktur lingkup Ditjen Perbendaharaan 11. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan 12. Para Kepala Kanwil Ditjen Pajak 13. Para Kepala KPPN 14. Para Kepala KPPBB/KPP Pratama Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2008 DIREKTUR JENDERAL ttd. HERRY PURNOMO NIP 060046544