KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                           NOMOR KEP - 154/PB/2008

                        TENTANG

                PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                  DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

bahwa untuk menunjang kelancaran, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 jo. Undang-Undang
Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah 
    beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3569);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 
    Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4418);
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam 
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
    Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat
    Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada
    Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
13. Peraturan Menteri keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan
    Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara
    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban 
    Anggaran Transfer ke Daerah;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakart I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak
    Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
17. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER - 66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
    Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
18. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-159/PB/2006 tentang Penetapan Wilayah
    Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
19. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-47/A/2003 tentang Susunan dan Uraian Tugas Bank
    Tunggal dan Bank Operasional.

Memperhatikan :

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 45/PJ.08/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Usulan Perubahan Bank
Operasional III PBB dan BPHTB.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN.


PERTAMA :

Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.


KEDUA :

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Berkewajiban :
1.  Menutup rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank Operasional III PBB (lama) berdasarkan 
    KEP-113/PB/2007 tanggal 11 Juni 2007 (setelah membagi seluruh saldo BO III PBB kepada yang 
    berhak sesuai ketentuan).
2.  Membuka satu rekening Bank Operasional III PBB (baru) selanjutnya disebut rekening BO III PBB
    di setiap Kabupaten/Kota berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
3.  Memberitahukan kepada Bank/Kantor Pos mitra kerja KPPN tentang pelimpahan penerimaan PBB oleh
    Bank/Pos Persepsi ke rekening BO III PBB (baru).
4.  Melaporkan penutupan dan pembukuan rekening BO III PBB dalam wilayah kerjanya kepada Direktur 
    Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Dana
    Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. KPPBB/KPP Pratama, dan Dipenda Provinsi/
    Kabupaten/Kota setempat atau badan/unit Pemerintah Daerah yang bidang tugasnya mengelola
    keuangan daerah.


KETIGA :

Bank Operasional III PBB sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berkewajiban :
1.  a.  Menerima pelimpahan PBB setiap Jum'at atau hari kerja berikutnya (bila hari jum'at libur) dari
        Bank/Pos Persepsi yang melaksanakan penerimaan negara secara on line melalui Modul
        Penerimaan Negara;
    b.  Menerima pelimpahan PBB Sektor Migas pada hari yang sama setelah Bank Persepsi yang
        melaksanakan penerimaan negara secara on line melalui Modul Penerimaan Negara menerima
        pemindahbukuan dari Bank Indonesia.
2.  Berdasarkan Surat Kuasa Umum dan Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah
    maka bank Opearsional III PBB :
    a.  Setiap hari Jum'at (pada minggu berikutnya) atau hari kerja berikutnya (bila hari jum'at libur)
        membagi seluruh saldo BO III PBB yang berasal dari pelimpahan PBB sebagaimana dimaksud
        pada angka 1 huruf a;
    b.  Setiap Jumat berkenaan atau hari kerja berikutnya (bila hari jum'at libur) membagi seluruh
        saldo BO III PBB yang berasal dari pelimpahan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada angka 
        1 huruf b.
3.  Pembagian PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan b langsung ditransfer/dilimpahkan
    kepada yang berhak sebagai berikut :
    a.  10% kepada Rekening 501.00000x pada Bank Indonesia (Bank Tunggal) sebagai penerimaan
        untuk Pemerintah Pusat;
    b.  16,2% kepada Rekening Kas daerah Provinsi;
    c.  64,8% kepada Rekening Kas daerah Kabupaten/Kota;
    d.  9% kepada Rekening 501.00000x pada Bank Indonesia (Bank Tunggal) sebagai biaya 
        pemungutan PBB.
4.  Mengirimkan rekening koran mingguan dan akhir bulan, nota debet/berita kurang atas pembebanan BO
    III PBB dan nota kredit/berita tambah atas penerimaan/pelimpahan saldo dari Bank/Pos Persepsi 
    kepada KPPN, tembusan kepada Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan 
    Keuangan, KPPBB/KPP Pratama dan Dipenda Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau badan/unit
    Pemerintah daerah yang bidang tugasnya mengelola keuangan daerah.


KEEMPAT :

Apabila Bank OPerasional III Pajak BUmi dan Bangunan kurang atau terlambat membagi dan mentransfer/
melimpahkan kepada yang berhak sesuai ketentuan diktum KETIGA angka 2 dan 3 maka Kepala KPPN
mengenakan denda 3% (tiga per seratus) per bulan atau satu per seribu per hari dari jumlah yang kurang atau 
terlambat dibagi dan ditransfer untuk jumlah hari yang terlambat yang dihitung termasuk hari libur.


KELIMA :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP - 113/PB/2007
tentang Penunjukkan Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP - 238/PB/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan 
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan
2.  Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri
3.  Direktur Jenderal Anggaran
4.  Direktur Jenderal Pajak
5.  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
6.  Direksi Bank Indonesia
7.  Para Direksi Bank Umum di Seluruh Indonesia
8.  Para Dirut BPD di seluruh Indonesia
9.  Direksi PT Pos Indonesia
10. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan dan Para Direktur lingkup Ditjen Perbendaharaan
11. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
12. Para Kepala Kanwil Ditjen Pajak
13. Para Kepala KPPN
14. Para Kepala KPPBB/KPP Pratama.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HERRY PURNOMO
NIP 060046544