KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 99/BC/2006

                              TENTANG

            PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI 
    UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN/ATAU SURAT 
      DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.04/2006 
                   TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI 
                  UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelimpahan Wewenang 
kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk Menandatangani 
Keputusan dan/atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 
tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena 
    Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3669);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada 
    Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan 
    Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena 
    Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;

Memperhatikan : 

Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA 
KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK 
MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN/ATAU SURAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 75/PMK.04/2006 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK 
PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diberikan kewenagan untuk menandatangani Keputusan atas nama 
Menteri Keuangan dan/atau surat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir 
Hasil Tembakau, sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 September 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332